Profil Bagian Hukum

DASAR HUKUM BAGIAN HUKUM

Peraturan Walikota Cirebon Nomor 13 tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon

Tupoksi Kepala Bagian Hukum

Bagian Hukum mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
  5. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
  6. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
  7. pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
  8. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum; dan
  9. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Tupoksi Kasubag Dokumentasi dan Informasi

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  3. pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  5. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
  6. penyelenggaraan ketatausahaan bagian;
  7. pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi; dan
  8. pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.