DASAR HUKUM BAGIAN HUKUM
Peraturan Walikota Cirebon Nomor 13 tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon
Bagian Hukum mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- pemfasilitasian dalam lingkup bidang tugasnya;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah lingkup Bagian Hukum; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.
Tupoksi Kasubag Dokumentasi dan Informasi
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai fungsi :
- penyusunan perencanaan, program dan kegiatan lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
- pemfasilitasian dan koordinasi pelaksanaan tugas lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
- pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas pokok Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi;
- penyelenggaraan ketatausahaan bagian;
- pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah lingkup Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi; dan
- pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan pimpinan dalam lingkup bidang tugasnya.