:REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT DAERAH GUNUNG JATI
Ditetapkan Tanggal
:22 November 2024
Diundangkan Tanggal
:22 November 2024
Bidang Hukum
:-
Sumber
:LD
Subjek
:
Diunduh
:92 kali
Lokasi
:CIREBON
T.E.U Badan/Orang
:KOTA CIREBON
Status
:BERLAKU
Keterangan Status
:Pasal 26 Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Gunung Jati Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2018 Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.