:PENGANGKATAN DAN PENGATURAN PEGAWAI BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH GUNUNG JATI KOTA CIREBON
Ditetapkan Tanggal
:02 Desember 0002
Diundangkan Tanggal
:02 Desember 0002
Bidang Hukum
:-
Sumber
:18
Subjek
:
Diunduh
:62 kali
Lokasi
:CIREBON
T.E.U Badan/Orang
:KOTA CIREBON
Status
:BERLAKU
Keterangan Status
:Dicabut dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Daerah Gunung Jati