Preview Dokumen
File: LL15922025.pdf
Preview Abstrak
File: Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Cirebon dilakukan sebagai tindak lanjut
evaluasi pelaksanaan Perda sebelumnya serta penyesuaian terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan kemampuan masyarakat. Dalam
praktiknya, terdapat beberapa ketentuan yang dinilai kurang efektif, menimbulkan beban berlebihan, serta berpotensi menurunkan tingkat
kepatuhan wajib pajak dan retribusi. Penyesuaian pada tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dalam pelaksanaan pemungutannya menimbulkan dinamika sosial di masyarakat, pengaturan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta sanksi administrasi, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan berusaha.
File Abstrak tidak ditemukan