Preview Dokumen
File: LL57452025.pdf
Preview Abstrak
File: hasil monitoring dan evaluasi kelembagaan yang memotret efektifitas dan efesiensi struktur kelembagaan saat ini kepada kinerja, hal ini untuk mewujudkan optimalisasi kinerja serta menyelesaikan persoalan hambatan ataupun tantangan kinerja yang berkaitan dengan struktur organisasi ataupun unit kerja. Selain hal tersebut isu-isu pelayanan publik yang berkembang di Kota Cirebon menjadi perhatian dalam penataan kelembagaan sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal. Penataan kelembagaan selain merujuk pada peraturan-peraturan sebagaimana disebut sebelumnya, penataan kelembagaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggariskan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah. Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
File Abstrak tidak ditemukan